PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama gedung dewan pada Kamis (11/06/2026).
Rapat ini khusus diadakan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam pelaksanaan pengawasan, DPRD menjadi aktor penting pembahasan kebijakan daerah.
Evaluasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mengukur efektivitas kebijakan baru tersebut. Dewan ingin memastikan sejauh mana regulasi ini mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memetakan kendala yang dihadapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menyatakan bahwa kontrol berkala terhadap Perda PDRD sangat krusial agar implementasinya di lapangan tidak melenceng dari tujuan awal.
“Alhamdulillah hari ini kita mengadakan rapat evaluasi sebagai lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol. Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai digunakan tahun kemarin perlu kita ukur tingkat efektivitasnya, apakah mampu meningkatkan PAD atau justru kurang optimal,” ujar Ryadlus di sela-sela rapat. Sebagai tindak lanjut, DPRD secara aktif melakukan penilaian hasil penerapan aturan ini.
Dalam forum tersebut, sejumlah OPD mitra kerja dihadirkan untuk memaparkan capaian dan progres realisasi PDRD. Meski sebagian besar instansi mengaku optimistis target tahunan akan terpenuhi, potret data hingga akhir semester pertama ini menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai oleh DPRD.
Hasil evaluasi mengungkap bahwa mayoritas realisasi pendapatan dinas-dinas terkait masih bertengger di bawah angka 50 persen. Bahkan, ada beberapa sektor retribusi yang serapannya masih belum menyentuh angka 30 persen dari target, yang menjadi perhatian serius bagi DPRD.
Merespons lambatnya serapan tersebut, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mendorong perubahan pola pengawasan sebagai agenda penting Komisi II DPRD.
Komisi II meminta sistem pelaporan diubah menjadi bulanan agar instansi terkait bisa langsung melakukan percepatan begitu ditemukan hambatan. Pengawasan rutin DPRD dipandang sebagai langkah progresif.
“Kami mendorong agar ke depan evaluasi dilakukan setiap bulan sehingga pencapaian target bisa lebih terukur, dan di akhir tahun minimal mampu mencapai 100 persen. Dengan rapat seperti ini, kami berharap PDRD benar-benar diterapkan secara maksimal,” tegasnya. Peran sentral DPRD sangat tampak dalam pengawalan dan monitoring tersebut.
Peningkatan PAD kini menjadi salah satu agenda paling strategis bagi Pemerintah Kota Probolinggo demi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Upaya berkelanjutan terus dilakukan bersama DPRD.
Ryadlus membeberkan bahwa Pemkot Probolinggo awalnya mematok target moderat, yakni mengerek PAD ke angka Rp300 miliar dalam lima tahun ke depan—naik dari posisi saat ini yang berada di kisaran Rp230 miliar hingga Rp240 miliar. Kerja sama ini juga diselaraskan melalui mekanisme DPRD.
Namun, berdasarkan restrukturisasi rencana dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), target jangka panjang tersebut rupanya kembali dinaikkan secara signifikan yang tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD Kota Probolinggo.
“Target yang sebelumnya Rp300 miliar, kini diarahkan menjadi Rp400 miliar pada tahun 2030. Ini menjadi tantangan bersama agar dalam lima tahun ke depan Kota Probolinggo mampu mencapai target tersebut dalam rangka menyehatkan fiskal pemerintah daerah,” tambah Ryadlus kepada jajaran DPRD.
Melalui RDP ini, DPRD berharap sinergi lintas sektor antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih taktis.
Dengan begitu, penarikan pajak dan retribusi daerah tidak sekadar menjadi rutinitas birokrasi, melainkan instrumen nyata untuk mendanai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga Kota Probolinggo, sesuai tujuan pengawasan DPRD.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews












