PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (08/07/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng ini merupakan tahapan krusial dari rangkaian pembahasan sebelumnya, mulai dari pandangan umum fraksi hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan Wakil Ketua I Abdul Mujib.
Hadir dalam agenda tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, serta para kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Melalui Tahapan Legislasi yang Ketat
Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas tanggapan eksekutif yang telah disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya, yakni pada tanggal 29 Juni, 1 Juli, dan 6 Juli 2026.
Setelah Sekretaris DPRD Madiha membacakan rancangan keputusan, 24 anggota dewan yang hadir menyatakan kuorum dan memberikan persetujuan bulat terhadap Raperda tersebut.
Proses pengambilan keputusan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkot Probolinggo dan DPRD.
Komitmen Transparansi Keuangan
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.
Menurutnya, persetujuan ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD 2025 ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar pembangunan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar dr. Aminuddin.
Ia menegaskan bahwa pencapaian ini adalah wujud komitmen Pemkot Probolinggo dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tahap Selanjutnya: Evaluasi Gubernur
Menutup keterangannya, dr. Aminuddin menjelaskan bahwa persetujuan ini belum menjadi tahap final.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini, kami akan menindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Nos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












