SITUBONDO,Bolinggonews.com – Dugaan penggelapan mobil rental dilaporkan ke Polres Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (19/10/2026).
Kasus ini berkaitan dengan mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2025 yang diduga dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Dwi Agus Sugianto, warga Kabupaten Probolinggo, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukum Agus Sugianto, S.H. dan rekan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/473.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, kendaraan yang dipersoalkan merupakan Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi N-1180-PX.
Dalam uraian pengaduan, kendaraan tersebut sebelumnya disewakan kepada Akhmad Imam Bukhari, warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Namun, pelapor menduga mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain atau digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kendaraan.
Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp180 juta.
Korban Didampingi Kuasa Hukum
Melalui pendampingan hukum Agus Sugianto, S.H. dan rekan, pelapor menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya sekaligus meminta agar dugaan penggelapan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan ini diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan kendaraan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun keberadaan kendaraan yang dilaporkan.
Dugaan Penggelapan dalam Perspektif Hukum
Dugaan penggelapan kendaraan dapat ditelaah berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penggelapan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, ketika barang itu berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, proses penanganan perkara pidana mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional dan objektif dengan tetap memperhatikan hak korban maupun pihak yang dilaporkan.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Usaha Rental
Kasus dugaan penggelapan kendaraan juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental untuk memperkuat sistem penyewaan, mulai dari verifikasi identitas penyewa, pembuatan perjanjian tertulis, hingga penyimpanan dokumen dan bukti transaksi.
Langkah pencegahan tersebut penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan yang disewakan serta memudahkan penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Perlu ditegaskan, penerimaan laporan atau pengaduan belum membuktikan bahwa pihak terlapor bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada proses hukum serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












