DPRD Kota Probolinggo Usul Skema Geser Anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Ketidakpastian membayangi nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Probolinggo.

Menanggapi hal ini, DPRD Kota Probolinggo mendesak pihak eksekutif untuk berani mengambil langkah konkret. Selain itu, DPRD meminta agar eksekutif tidak sekadar berlindung di balik kerumitan regulasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menawarkan skema teknis untuk mengatasi kebuntuan anggaran. Ia mengusulkan agar THR dibayarkan dengan memajukan alokasi gaji bulan ke-12 yang telah tersedia dalam APBD 2026.

Kekosongan anggaran di akhir tahun nantinya dapat ditutup melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“THR bisa diambil dari alokasi gaji bulan ke-12. Kekurangannya nanti kita anggarkan kembali di PAK APBD 2026. Ini bukan hal mustahil selama ada kemauan politik dari eksekutif,” tegas Sibro, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Cegah DBD, Pemkot Probolinggo Galakkan PSN 3M dan Penanaman Bunga Lavender Masal

Secara teknis, skema ini dianggap rasional. Saat ini, anggaran untuk PPPK paruh waktu memang hanya dialokasikan untuk 12 bulan tanpa pos tambahan untuk THR (gaji ke-14).

Dengan menggeser waktu pembayaran gaji Desember ke masa Lebaran, pemerintah dianggap hanya melakukan manajemen arus kas. Hal ini dilakukan tanpa membebani keuangan daerah secara drastis.

Sibro mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki status ASN yang setara dalam hal hak kesejahteraan.

“Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk menunda hak mereka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sengkarut Izin Swalayan di Kota Probolinggo, Komisi I Desak Stop Pembangunan, Komisi III Beri Dukungan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo bersikap lebih berhati-hati. Sekretaris Daerah, Rey Suwigtyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mencermati dasar hukum. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tidak memicu persoalan hukum di masa depan.

Menurut Rey, terdapat perbedaan mendasar dalam struktur upah.

“Untuk PPPK paruh waktu, upah mereka masih dikategorikan sebagai jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang statusnya disetarakan dengan ASN secara utuh. Kami harus memastikan ada payung hukum yang jelas sebelum melangkah,” jelas Rey.

Meskipun Pemkot membuka peluang jika ada instruksi dari pemerintah pusat, tekanan dari legislatif terus menguat mengingat Lebaran yang semakin dekat.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo
HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru