DPRD Kota Probolinggo Usul Skema Geser Anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Ketidakpastian membayangi nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Probolinggo.

Menanggapi hal ini, DPRD Kota Probolinggo mendesak pihak eksekutif untuk berani mengambil langkah konkret. Selain itu, DPRD meminta agar eksekutif tidak sekadar berlindung di balik kerumitan regulasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menawarkan skema teknis untuk mengatasi kebuntuan anggaran. Ia mengusulkan agar THR dibayarkan dengan memajukan alokasi gaji bulan ke-12 yang telah tersedia dalam APBD 2026.

Kekosongan anggaran di akhir tahun nantinya dapat ditutup melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“THR bisa diambil dari alokasi gaji bulan ke-12. Kekurangannya nanti kita anggarkan kembali di PAK APBD 2026. Ini bukan hal mustahil selama ada kemauan politik dari eksekutif,” tegas Sibro, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Gubernur Jatim Naikan UMK di 7 Daerah Jatim, Tembus Rp5 Juta, Berlaku 1 November

Secara teknis, skema ini dianggap rasional. Saat ini, anggaran untuk PPPK paruh waktu memang hanya dialokasikan untuk 12 bulan tanpa pos tambahan untuk THR (gaji ke-14).

Dengan menggeser waktu pembayaran gaji Desember ke masa Lebaran, pemerintah dianggap hanya melakukan manajemen arus kas. Hal ini dilakukan tanpa membebani keuangan daerah secara drastis.

Sibro mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki status ASN yang setara dalam hal hak kesejahteraan.

“Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk menunda hak mereka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kota Probolinggo Sukses Dongkrak Kunjungan GOR A. Yani Lewat Lomba Tari Tingkat TK dan SD

Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo bersikap lebih berhati-hati. Sekretaris Daerah, Rey Suwigtyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mencermati dasar hukum. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tidak memicu persoalan hukum di masa depan.

Menurut Rey, terdapat perbedaan mendasar dalam struktur upah.

“Untuk PPPK paruh waktu, upah mereka masih dikategorikan sebagai jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang statusnya disetarakan dengan ASN secara utuh. Kami harus memastikan ada payung hukum yang jelas sebelum melangkah,” jelas Rey.

Meskipun Pemkot membuka peluang jika ada instruksi dari pemerintah pusat, tekanan dari legislatif terus menguat mengingat Lebaran yang semakin dekat.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Berita Terbaru