Kemenag Kecam Kekerasan di TPQ Probolinggo Diduga Lembaga Ilegal

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Probolinggo, Jawa Timur. Kasus ini viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran, lembaga tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional resmi.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak dapat ditoleransi.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras kekerasan terhadap anak. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun,” ujar Thobib dalam keterangan resminya yang dikutip dari Suara com, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga :  Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana, KUHP Berlaku 2 Januari 2026

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang santri berinisial MFR diduga dianiaya oleh oknum pengajar berinisial S.

Pelaku dilaporkan tersulut emosi lantaran korban tidak sengaja menyenggol mobil milik pimpinan TPQ saat sedang bersepeda.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur untuk memeriksa status hukum lembaga tersebut.

“Lembaga pendidikan keagamaan tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama,” tegas Thobib.

Baca Juga :  Walikota Probolinggo Sidak Hewan Kurban Soroti Kesehatan dan Penurunan Harga

Terkait status ilegalitas ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh aparat penegak hukum setempat. Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses hukum pelaku secara tegas,” lanjutnya.

Thobib menekankan bahwa izin operasional bukan sekadar administrasi. Sebaliknya, izin operasional adalah instrumen pengawasan untuk memastikan lembaga pendidikan menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikologis. Kejadian ini harus menjadi peringatan agar tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya
Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 10:33 WIB

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Berita Terbaru