Satpol PP Kota Probolinggo Cabut Belasan Tiang Internet Ilegal di Wiroborang

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menindak tegas proyek infrastruktur ilegal di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Sabtu (09/05).

Belasan tiang jaringan internet (Wi-Fi) dicabut paksa setelah pihak penyelenggara terbukti tidak mengantongi izin resmi.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya keluhan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas penggalian dan pemasangan tiang tanpa pemberitahuan jelas di lingkungan mereka.

Merespons laporan tersebut, personel Satpol PP langsung melakukan pengecekan di lapangan. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, menyatakan bahwa proyek tersebut dihentikan karena pelaksana di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat diperiksa.

Baca Juga :  Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

“Begitu menerima laporan warga, kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan legalitasnya. Ternyata, pihak pelaksana tidak dapat memperlihatkan surat izin pemasangan,” ujar Nur Ahmad.

Karena ilegal, petugas memerintahkan pekerja untuk segera menghentikan aktivitas. Selain itu, belasan tiang yang sudah terpasang dicabut dan diangkut ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.

Pihak provider kini diwajibkan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut.

Nur Ahmad menegaskan bahwa perwakilan perusahaan akan segera dipanggil untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam klarifikasi tersebut, mereka diminta membawa dokumen lengkap, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kota Probolinggo Dukung Pembangunan Swalayan dan Hotel Bintang Empat di Jl Cokro

“Kami akan meminta keterangan terkait proses pengerjaan dan keabsahan dokumen mereka. Jika nantinya terbukti lengkap, tiang akan dikembalikan. Namun, jika belum ada izin, mereka wajib mengurusnya sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan penataan ruang kota tidak semrawut akibat pemasangan kabel yang serampangan.

Satpol PP berkomitmen untuk terus memverifikasi setiap proyek infrastruktur guna memastikan seluruh pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan daerah.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya
Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru