PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menindaklanjuti pengaduan terkait seleksi penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi di SMAN 4 Kota Probolinggo.
Laporan ini diajukan oleh Najwa Putri Ayu Pramita, siswi SMPN 2 Kota Probolinggo, yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi. Selasa (23/06).
Ketua Fraksi NasDem yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa regulasi jalur prestasi telah diatur dengan kuota total 5 persen, yang terbagi atas 2 persen prestasi akademik dan 3 persen prestasi non-akademik.
Menurut Sibro, kategori non-akademik mencakup bidang olahraga, seni, hingga keagamaan seperti tahfidz dan prestasi OSIS.
Khusus untuk jalur olahraga, Sibro menekankan bahwa pengakuan prestasi hanya berlaku bagi ajang yang terverifikasi dalam regulasi, yakni Gala Siswa Indonesia (GSI), AKSIOMA, O2SN tingkat pusat, PON, Porprov, Popnas, Pekan Paralimpik Nasional, Popda, serta ajang olahraga disabilitas tingkat nasional.
Sibro mengungkapkan adanya indikasi penerimaan siswa yang prestasinya tidak masuk dalam daftar ajang yang diakui tersebut. Selain itu, terdapat dugaan bahwa kuota jalur olahraga di SMAN 4 melebihi ketentuan yang seharusnya.
“Kami akan melakukan pencocokan data, termasuk berkoordinasi dengan KONI terkait database atlet. Dari data sementara, ada beberapa prestasi yang digunakan pendaftar tidak ditemukan dalam kategori yang diakui aturan,” tegas Sibro.
Komisi I berkomitmen untuk segera meminta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan proses SPMB berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin hak siswa berprestasi dalam memperoleh akses pendidikan.
Penulis : Nos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












